PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Seluruh Kitab Fiqh membahas fiqh ekonomi. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam, seperti kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf, Al-Iktisab fi Rizqi al-Mustathab oleh Hasan Asy-Syaibani, Al-Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan banyak lagi yang tersebar di buku-buku Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, Al-Ghazali, dan sebagainya.
Namun dalam waktu yang panjang, materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran Islam. Akibatnya terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-potong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh).
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah) . Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al-Baqarah 208).
Akibat lainnya, ialah umat Islam tertinggal dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin yang melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah hidupnya, seperti riba, maysir, gharar, haram, batil dan sebagainya.
1.2 Tujuan Penulisan
• Untuk mengetahui konsep dasar Islam
• Untuk mempelajari dimensi sosial ajaran islam
• Untuk mengetahui prinsip-prinsip muamalah
• Untuk mengetahui implementasi muamalah dalam kehidupan sehari-hari
• Untuk memenuhi tugas matakuliah Pendidikan Agama Islam
BAB II
MUAMALAH
2.1 Konsep Dasar Muamalah
Secara etimologis atau bahasa berasal dari kata amala-yuamilu-muamalatan sama dengan wazan faala-yufailu-mufaalatan yang bermakna saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan secara terminologis atau istilah terbagi lagi menjadi dua macam, yakni muamalah dalam arti luas dan sempit. Muamalah dalam arti luas adalah aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi atau dalam pergaulan sosial. Sedangkan dalam arti sempit bermakna aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Dengan demikian, berdasarkan definisi di atas dengan jelas dapat kita ketahui bahwa muamalah adalah termasuk atau menyangkut af’al (perbuatan) seseorang hamba.
2.2 Dimensi Sosial Ajaran Islam
Zakat bukan semata-mata ibadah murni seperti shalat dan puasa (Ibadah Madhlah), melainkan ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan). Sebab zakat bisa menjadi sumber dana tetap yang cukup potensial yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat, terutama golongan fakir miskin, sehingga bisa hidup layak secara mandiri, tanpa menggantungkan nasibnya atas belas kasihan orang lain.
Hikmah diwajibkan zakat bagi umat islam yang mampu antara lain:
a. Untuk mensucikan jiwa muzakki (pemberi zakat) dan sifat tercela, seperti kikir, egois, keji, sombong. Dan juga membersihkan harta bendanya dari hak fakir miskin, serta kemungkinan bercampurnya dengan harta benda yang tidak halal.
b. Untuk mencegah berputarnya harta kekayaan berada ditangan orang yang kaya saja, demi mewujudkan pemerataan pendapat dan kesejahteraan masyarakat.
c. Untuk memnuhi kepentingan umum, seperti irigasi, pembangunan masjid, sekolah, jalan, jembatan, dan lainnya.
d. Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara keseluruhan.
2.3 Prinsip-Prinsip Muamalah
Prinsip (al-mabda) adalah landasan yang menjadi titk tolak atau pedoman pemikiran kefilsafatan dan pembinaan hukum islam yang didalamnya adalah muamalah, sebagai berikut:
a. Mengesakan Tuhan (tauhid), bahwa semua manusia dikumpulkan di bawah panji-panji atau ketetapan yang sama, yaitu Laa Ilaha Illallah.
b. Manusia langsung berhubungan dengan Allah, tanpa perantara antara manusia dengan Tuhan.
c. Keadilan bagi manusia, baik terhadap dirinya, maupun terhadap orang lain.
d. Persamaan (al-musawah) diantara umat manusia, persamaan diantara umat islam, tidak ada perbedaan antara orang Arab dan Ajam (non Arab).
e. Kemerdekaan dan kebebasan (al-hurriyah) meliputi kebebasan beragama, kebebasan berbuat dan bertindak.
f. Amar ma’ruf nahi munkar, yaitu memerintahkan untuk berbuat yang baik, benar, sesuai dengan kemasalahan manusia, diridhoi Allah dan memerintahkan untuk menjauhi perbuatan buruk, tidak benar, merugikan umat islam, bertentangan dengan perintah Allah SWT.
g. Tolong menolong (ta’awun) yaitu saling membantu antara sesame manusia sesuai dengan prinsip tauhid, dalam kebaikan dan takwa kepada Allah SWT.
h. Toleransi (tasamuh), yaitu sikap saling menghormati, untuk menciptakan kerukunan, kedamaian antarsesama manusia.
i. Musyawarah dalam memecahkan masalah.
j. Jalan tengah (ausath, wasathaan) dalam segala hal.
2.4 Implementasi Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari
ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada manusia tidak hanya mengenai ibadah kepada-Nya dengan selalu beramal kepada Allah SWT, menaati perintah dan menjauhi larangan-Nya, tetapi juga beribadah dengan jalan beramal baik kepada sesama manusia. Hal inilah yang selanjutnya kita kenal sebagai muamalat atau muamalah. Istilah muamalah mengacu kepada suatu ibadah dengan cara berbuat dan beramal baik sesama manusia lewat berbagai macam cara. Istilah ini sangat berkaitan erat dengan hablum minannaas, yaitu menjaga hubungan baik dengan sesama manusia.
Manusia ditetapkan oleh Allah SWT sebagai makhluk paling mulia dan diutus ke muka Bumi sebagai pemimpin atau khalifah dan menjadi rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi alam semesta. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa adanya manusia lainnya. Untuk itu, Allah telah menetapkan amal-amal yang harus dikerjakan manusia untuk manusia lainnya, dan memang sudah menjadi kodrat manusia untuk selalu berbuat dan berakhlak baik kepada dirinya sendiri maupun manusia lainnya. Contoh muamalah sangat lekat dalam kehidupan sehari-hari, bahkan pada saat kita menunaikan ibadah yang bersifat hablum minallah, seperti shalat. Pada saat kita memulai ibadah shalat, melakukan takbiratul ihram, kita melafadzkan takbir “Allahu Akbar”, Allah Maha Besar, suatu ucapan yang mengagungkan dan membesarkan nama Allah SWT, sehingga hal ini termasuk ibadah hablum minallah. Sedangkan ketika mengakhiri shalat kita mengucapkan salam “Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”, semoga kamu selamat, rahmat, serta berkah Allah selalu menyertaimu. Ucapan ini dapat diklasifikasikan sebagai ucapan ibadah kepada sesama manusia karena salam tersebut ditujukan kepada sesama muslim. Dalam rukun Islam juga terdapat ibadah zakat yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Muslim yang mampu. Ibadah ini Allah tetapkan sebagai wujud keharusan kepada manusia agar memiliki kepedulian sosial terhadap manusia lainnya. Selain itu, Islam juga mengenal sistem ekonomi yang berlandaskan syariat Islam yang mengharamkan riba’ sehingga tidak membebani orang-orang yang kurang mampu, sistem ekonomi ini dikenal dengan sebutan sistem ekonomi syariah atau sistem ekonomi muamalah. Contoh-contoh memperlihatkan bahwa ibadah muamalah tak dapat dilepaskan dan dipisahkan dari keseharian umat manusia.
Allah SWT telah menetapkan dan mengatur hubungan baik sesama manusia dan secara kodrati, manusia memang memiliki hasrat dan keinginan untuk berbuat baik di antara mereka dan bersama-sama menuju suatu tujuan bersama. Hal inilah yang kemudian mendasari terbentuknya masyarakat. Secara sosial, manusia-manusia sebagai anggota masyarakat akan memiliki peranan, tugas, dan kewajibannya masing-masing bergantung kepada kapasitas anggota masyarakat tersebut. Peranan perseorangan dalam mewujudkan kewajibannya di dalam masyarakat merupakan cerminan amal ibadah seseorang terhadap masyarakat atau manusia lainnya. Dengan kata lain, dengan menunaikan kewajibannya di masyarakat, seseorang telah beribadah muamalah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum asal muamalah adalah terikat dengan hukum syara, karena sesungguhnya muamalah merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Dengan kata lain, asal perbuatan-perbuatan hamba adalah memiliki hukum syara yang wajib dicari dari dalil-dalil syara sebelum melakukannya, dan hukum suatu perbuatan apakah mubah, wajib, mandub, haram, atau makruh bergantung pada pengetahuan terhadap dalil-dalil sam’i dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma Sahabat, Qiyas Syar’i.
Pada hakikatnya, segala apa yang ada di langit dan di bumi serta segala apa yang ada di antara keduanya adalah milik Allah swt. Dalam harta kekayaan yang dianugrahkan Allah swt kepada umat manusia, dilihat dari segi idealnya islam mengisyaratkan adanya kewajiban bagi kita menyisihkan sebagian dari harta kekayaan itu untuk kepentingan “izzul islam wal muslimin” (mengagungkan dan memperkuat tegaknya Islam dan umatnya).
Jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syar